Informasi Terkini

KESISWAAN (PESERTA DIDIK)






1. DATABASE PESERTA DIDIK

2. ABSENSI PESERTA DIDIK (SEGERA)

3. REKAP ABSENSI PESERTA DIDIK

TATIB SISWA - LINK

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

  1. YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAKTU

  2. Peserta didik datang/berada di sekolah sebelum pelajaran dimulai (06.50) 

  3. Proses belajar mengajar di sekolah di mulai pada jam 07.00 Wita

  4. Peserta didik yang terlambat datang, boleh masuk belajar setelah melapor dan mendapat pembinaan (sanksi) selama 2 Jam Pelajaran diluar kelas kecuali telah memberitahukan sebelumnya kepada pihak sekolah atau petugas yang berwenang.

  5. ± 10  menit sebelum pelajaran dimulai (bel berbunyi) peserta didik secara teratur memasuki ruang kelas, bersama-sama memelihara ketenangan kelas, serta dalam kondisi siap menerima pelajaran.

  6. Waktu istirahat peserta didik harus berada di luar kelas, kecuali jika situasi tidak mengizinkan boleh didalam kelas dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan dan keindahan kelas.

  7. Peserta didik boleh meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran selesai (15.40) kecuali kondisi tertentu, dan tidak diperkenangkan singgah menyinggahi kecuali dengan izin orang tua/Guru. 


  1. YANG BERKAITAN DENGAN PAKAIAN

    1. Setiap hari sekolah para peserta didik berpakaian “PAKAIAN SERAGAM (Uniform)” sekolah yang telah ditetapkan  dengan rapih, pakain seragam sekolah dibuat sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku di SMA Muhammadiyah 7 Makassar yaitu:

  2. Seragam (uniform) Sekolah

    1. Senin - Selasa baju warna Putih dan celana/Rok Warna abu-abu.

    2. Rabu – Kamis baju batik dan celana/Rok warna abu-abu

    3. Jum’at baju Hizbul Wathan (HW) dengan Celana/Rok warna Biru (Sesuai ketentuan PP HW)

  3. Bagi wanita  panjang baju 10-15 cm di atas lutut dan lengan panjang

  4. Rok bagi wanita bagian belakang bawah harus pakai lipit dan tidak ketat serta sampai mata kaki.

  5. Jilbab Senin sampai Selasa warna Putih dan Rabu sampai Kamis warna Abu-Abu dan Jum’at warna Coklat Kheki (sesuai warna baju HW) serta menutup dada

  6. Jilbab sebaiknya yang dapat langsung di pasang/dipakai kecuali hari Jum’at disesuaikan dengan ketentuan seragam HW. 

  7. Sepatu hitam dan kaos kaki putih polos.

  8. Pakaian olahraga digunakan pada saat jam pelajaran olahraga berlangsung dan diganti dengan pakaian seragam sekolah pada saat selesai berolahraga.

  9. Seragam sekolah (uniform) wajib dilengkapi Lambang (IPM/HW) dan Papan Nama Sekolah dan atribut lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  


  1. YANG BERKAITAN DENGAN SIKAP DAN SOPAN SANTUN

    1. Peserta didik Putra berambut pendek (Max. 3 cm)/tidak gonrong. 

    2. Peserta didik Putri diwajibkan memakai jilbab.

    3. Peserta didik Putra tidak diperkenangkan memakai topi di dalam kelas.

    4. Peserta didik mempertanggung jawabkan kebersihan/keindahan kelas sesuai kelompok kerja yang ada.

    5. Peserta didik berkewajiban memelihara/menjamin keamanan benda-benda kekayaan sekolah/milik Negara.

    6. Peserta didik diwajibkan menghormati setiap tamu yang berkunjung ke sekolah.

    7. Peserta didik boleh menerima tamu di ruang tamu setelah mendapat izin dari petugas yang telah ditentukan (Guru Piket, guru BP, Kepala Sekolah).

    8. Peserta didik berkewajiban ikut serta (sesuai dengan kemampuan) pada kegiatan extra/kokulikuler.

    9. Peserta didik berkewajiban memelihara sopan santun/berbahasa yang baik dan bertingkah laku yang sewajarnya dalam pergaulan di sekolah terhadap semua personil sekolah, maupun kepada sesama peserta didik sehingga terbangun harmonisasi dalam lingkungan sekolah.

    10. Peserta didik tidak diperkenangkan keluar masuk kelas tanpa kepentingan yang jelas serta izin dari guru bidang studi yang bersangkutan.

    11. Peserta didik yang membawa kendaraan agar memarkir kendaraannya dengan rapi dan mengunci kendaraan tersebut karena kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pihak sekolah.



  1. YANG BERKAITAN DENGAN KEUANGAN

    1. Infak Penyelenggara Pendidikan (IPP), Iuran IPM/HW selambat-lambatnya di bayar pada tanggal 10 Bulan Berjalan.

    2. Sumbangan/iuran yang merupakan rutin adalah, iuran IPM dan extra kurikuler lainnya. IPP (berdasarkan ketentuan yang ada) sumbangan iuran ini sebaiknya diangsur setiap bulannya disertai dengan tanda bukti penerimaan.

    3. Sumbangan/permintaan yang sifatnya sewaktu-waktu pungutannya dianggap resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah atau Pengurus Yayasan/Pimpinan Muhammadiyah. 

  2. YANG BERKAITAN DENGAN IZIN/PINDAH

    1. Meninggalkan pelajaran yang sedang berlangsung, harus seizin guru bidang studi, guru pembimbing.

    2. Meninggalkan Kompleks sekolah harus memakai surat izin yang telah ditanda tangani oleh Wali kelas/Guru Piket/Guru BP/Kesiswaan/Kepala Sekolah berdasarkan rekomendasi dari Guru Bidang studi/Pembimbing/Petugas UKS/Pengurus IPM. Serta mengisi buku piket di Pos Security.

    3. Izin 1 (satu) hari harus seizin  dengan wali kelas atau guru pembimbing (BK), serta harus ada penyampaian dari orang tua (tertulis/lisan).

    4. Izin lebih dari 3 (tiga) hari harus ada keterangan dari orang tua dengan tertulis kepada kepala sekolah.

    5. Peserta didik yang akan pindah sekolah harus ada permohonan dari orang tua peserta didik yang bersangkutan, menyelesaikan semua sangkutan yang berhubungan dengan sekolah.

    6. Peserta didik yang meninggalkan sekolah tanpa pemberitahuan selama 7  (tujuh) hari berturut-turut akan dikeluarkan dari sekolah.  

  3. L A R A N G A N

    1. Peserta didik putra dilarang keras mengeluarkan bajunya.

    2. Peserta didik Putri dilarang keras melipat lengan baju melebihi pergelangan tangan serta memasukkan bajunya. 

    3. Peserta didik dilarang meninggalkan ruang kelas atau sekolah tanpa persetujuan dengan guru bidang studi yang bersangkutan, guru pembimbing atau kepala sekolah.

    4. Membawa ROKOK atau MEROKOK.

    5. Membawa MINUMAN KERAS dan MEMINUMNYA, atau membawa OBAT-OBAT TERLARANG.

    6. Membawa benda tajam.

    7. Berpakaian tidak wajar, bersolek yang berlebihan, memakai perhiasan emas.

    8. Peserta didik dilarang berada di kantin pada saat proses belajar mengajar di kelas berlangsung kecuali mendapat izin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan. 

    9. Melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu jalannya pelajaran atau persekolahan.

    10. Peserta didik dilarang main Hakim Sendiri.

    11. Memanjat tembok dan mencoret-coret tembok.

    12. Berkelahi dengan membuat keonaran di sekolah akan diberikan tindakan keras (lihat poin 7.4).

    13. Peserta didik dilarang membawa HP,kecuali waktu tertentu yang diizinkan oleh guru dengan ketentuan harus diserahkan kepada guru piket setelah dipergunakan. dan apabila kedapatan  maka HPnya akan di sita oleh pihak sekolah.

    14. Peserta didik dilarang berada di kantin saat menjelang waktu Sholat sampai berakhirnya pelaksanaan sholat.

  4. SANKSI DAN TINDAKAN PEMBINAAN

    1. Peringatan secara lisan langsung kepada peserta didik.

    2. Peringatan tertulis kepada peserta didik dan tembusan kepada orang tua peserta didik.

    3. Tidak diperkenankan masuk belajar untuk sementara.

    4. Diserahkan kembali kepada orang tua peserta didik yang bersangkutan




Post a Comment

0 Comments